BREAKING
ID | EN
Hukum 15 Juni 2026 1 menit baca 7 Dilihat

Tersandung Dugaan Fraud eFishery, Gibran Huzaifah Ditahan Bareskrim Polri

Bareskrim Polri menahan mantan CEO eFishery, Gibran Huzaifah, bersama dua orang lain terkait dugaan manipulasi laporan keuangan perusahaan.

Angsa Purba
Angsa Purba

Wartawan

Bagikan:
Advertisement Iklan bawah judul 728×250
Tersandung Dugaan Fraud eFishery, Gibran Huzaifah Ditahan Bareskrim Polri
Foto Mantan CEO eFishery

Login.com | Banda Aceh - Bareskrim Polri menahan mantan CEO eFishery Gibran Huzaifah. Gibran sebelumnya dilaporkan atas dugaan manipulasi laporan keuangan e-Fishery.


Dilansir dari Detiknews, "Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap Gibran Chuzaefah Amsi El Farizy, Angga Hardian Raditya, dan Andri Yadi," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf saat dikonfirmasi, Selasa (5/8/2025).

Helfi belum menjelaskan rinci terkait kasus yang menjerat Gibran beserta dua orang lainnya. Dia hanya mengatakan penahanan ketiganya berkaitan dengan kasus eFishery.

Advertisement Iklan dalam artikel 728×280

"Dalam perkara eFishery," katanya.

Advertisement Iklan setelah konten 728×90
Angsa Purba

Angsa Purba

Wartawan

Advertisement Iklan antar berita terkait 970×250